Senin, 02 Juni 2014

Jurnal Etika Profesi Guru

TUGAS MANDIRI
ETIKA PROFESI GURU
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI




NAMA                                       : KURNIAWAN
NPM                                           : 120210098
PROGRAM STUDI                  : TEKNIK INFORMATIKA
KODE KELAS                         : 131-LW005-M3
DOSEN                                      : MELISA.SH.Mh

UNIVERSITAS PUTERA BATAM
2013/2014
KATA PENGANTAR

         Puji dan syukur atas kehadiran tuhan yang Maha Esa atas berkat rahmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Profesi Guru ini dengan judul “Etika Profesi Guru“ dan saya bersyukur telah diberikan kesehatan dan akal pikiran yang baik sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik, namun saya menyadari tugas makalah yang saya buat ini jauh dari kesempuraan. Oleh karena itu, saya bersedia menerima kritik dan saran demi kesempurnaan hasil makalah atau jurnal yang saya buat ini.
         Pada kesempatan kali ini tidak lupa saya menyampaikan terima kasih setulus hati dan hormat saya kepada ”Ibu  MELISA,SH.Mh” selaku dosen pada mata kuliah “Etika Profesi”  di UNIVERSITAS PUTERA BATAM.
         Akhir kata izinkan saya mengucapkan terima kasih, semoga hasil makalah saya ini bermanfaat untuk menuju kearah studi yang lebih baik.





Batam,10  Desember 2013
                         
                                                                                                           
                                                                                                            Kurniawan
                                                                                                      Npm : 120210098
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I  PENDAHULUAN....................................................................................    1
     1.1     Latar Belakang ....................................................................................... 1
     1.2.    Dasar pemikiran...................................................................................... 3
     1.3.    Rumusan Masalah................................................................................... 4
     1.4.    Tujuan..................................................................................................... 4
BAB II  PEMBAHASAN.....................................................................................    5
     2.1     Pengertian Kode Etik  Profesi  Guru.......................................................     5
     2.2.    Syarat- syarat Profesi Guru....................................................................  7
     2.3.    Kode Etik Profesi Guru ......................................................................... 8
     2.4.    Hak & Kewajiban / tanggung jawab Guru.............................................. 9
     2.5.    Konsep Dasar Etika Profesi Guru..........................................................  10
     2.6.    Penilaian Terhadap Etika Dan Profesi Guru.........................................   11
     2.7.    Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru........................       14
BAB III PENUTUP.........................................................................................     16
     3.1.    Latar Belakang ....................................................................................    16
     3.2.    Saran....................................................................................................    16
DAFTAR PUSTAKA.

BAB  I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Makalah ini bermakud memberikan gambaran mengenai mengajar yang baik sesuai dengan harapan pengajar dan mahasiswa serta ukuran yang bagaimana yang dapat dipakai sebagai acuan serta perilaku yang mana yang dianggap sebagai penyimpangan. Di samping itu juga ingin mengetengahkan siapa yang sebaiknya bertindak sebagai individu yang berwenang membetulkan jika seseorang dianggap menyimpang dari ukuran yang telah ditentukan.
Staf Guru atau pengajar merupakan unsur yang penting dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas. Keberhasilan suatu perguruan tinggi di antaranya tergantung dari keterampilan staf pengajar dalam mendorong mahasiswa untuk belajar. Namun untuk sampai pada ukuran mengajar yang profesional perlu dikaji beberapa hal yang berkaitan dengan proses mengajar.
                        Profesi sebagai Guru atau pengajar masih memerlukan pengembangan lebih lanjut, walaupun selama ini salah satu syarat yang digariskan pemerintah bahwa staf pengajar di Perguruan Tinggi harus memiliki (minimal) pendidikan S-2. Selain itu apabila sampai pada pengembangan  staf pengajar, karena satu dan lain hal, maka yang pertama yang ditingkatkan adalah kelanjutan bidang ilmu yang dimiliki oleh staf pengajar tersebut, umpamanya dengan mengirimkannya ke pendidikan S-2 sesuai dengan bidang ilmunya. Sangat jarang yang sengaja dididik dalam keilmuan Pendidikan Tinggi (Higher Education), sedangkan profesi Guru untuk pendidikan tinggi dituntut selain untuk mengembangkan keahlian di bidang ilmunya juga dituntut mengembangkan keahlian mengajarkan ilmunya tadi.
Masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa siapapun dapat mengajar sehingga tidak merasa perlu untuk mendalami ilmu mengajar. Hal ini ada benarnya bagi mereka yang dapat mengajar dengan sendirinya tanpa mempelajarinya, tapi tidak jarang individu yang tidak dapat mengajar namun karena satu dan lain hal dituntut untuk mengajar. Selain itu sejauh mana pemahaman yang diajar/murid dipedulikan, apakah yang diajarkan itu difahami ataukah hanya sebatas selesai apa yang seharusnya diajarkan saja, selain itu sesuaikah yang diajarkan itu dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun hal yang demikian tidak dapat dikatagorikan dalam mengajar ataupun pengajar yang profesional.
Hal lain yang perlu dikemukakan dalam kaitannya dengan apa yang dikatakan profesional karena tidak ada satupun cara mengajar yang dapat dipergunakan dalam setiap situasi mengajar, “unique” karena itu dosen perlu menentukan cara mana yang tepat untuk dirinya dan cara belajar mahasiswa serta tujuan yang ingin dicapainya. Seperti dikemukakan oleh Braskamp & Ory, (1994, p.131), faculty thus need and crave “specific, diagnostic, descriptive information”. Untuk hal ini lebih lanjut dikemukakan bahwa mengajar itu dapat dipelajari apabila ada kemauan dari staf pengajar. Hal ini sesuai dengan tuntutan bahwa salah satu dari kesiapan pengajar itu adalah belajar. Hal ini juga dikemukakan jug oleh Richlin &Manning, (1995, p.1) about their teaching and their students’ learning: they need to learn what works in teaching specific subjects, parts of a specifics discipline, to their own students, at specific times. ( sumber; http://harian padang exprees.com )
Namun demikian karena mengajar itu selalu berkaitan dengan tujuan dari suatu organisasi maka mengajar itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian maka memerlukan suatu patokan/pedoman dalam penyelenggaraannya sehingga dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan. Seperti dikemukakan oleh Richlin & Manning, (1995, p. 3.), …To be accurate as possible, it is necessary to base evaluation on many different standpoints.
Untuk menentukan ukuran mana yang akan dipergunakan, maka perlu dikaji lebih dulu karena berdasarkan pengamatan belum adanya kesepakatan dalam bagaimana menentukan cara mengajar yang sebaiknya dilakukan dalam bidang ilmu tertentu.
Dari hal yang telah diuraikan diatas maka perlu suatu pengkajian tentang pengajar yang profesional serta kaitannya dengan ilmu yang harus diajarkan untuk selanjutnya dirumuskan mengenai etika pengajar -yang disusun dalam apa yang disebut kode etik-, untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
 1.2      Dasar Pemikiran
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang profesional diperlukan pengenalan terhadap profesinya. Pengajar juga sebaiknya mengetahui bagaimana mengajar yang seharusnya. Menurut pengamatan tidak sedikit pengajar/dosen yang datang untuk mengajar tidak melakukan persiapan, malah ada yang hanya bertanya kepada mahasiswanya tentang pelajarannya yang telah diajarkannya. Di lain pihak ada pula pengajar yang hanya memberikan sejumlah bahan ajar dengan tidak mengindahkan apakah bahan itu dapat difahami mahasiswanya atau tidak, yang penting bahan ajar selesai diberikan. Di samping itu terdapat pula pengajar yang hanya mementingkan ilmu pengetahuannya, (beberapa pengajar yang dalam waktu tertentu mendapatkan ilmu  tambahan, karena sedang melanjutkan di S-2), kemudian memberikan ilmunya tadi ke mahasiswa dengan tidak memikirkan apakah ilmu itu sesuai untuk diberikan atau tidak. Selain itu ada pula pengajar yang menganggap dirinya paling pandai serta sebagai sumber kekuasaan, sehingga apa yang dikatakannya itu adalah benar dan mahasiswa harus mematuhinya. Kenyataannya ilmu pengetahuan itu berkembang dan sumber informasipun berkembang sehingga pengajar bukan satu-satunya sumber informasi.
Ada beberapa usaha yang telah dilaksanakan untuk peningkatan kualitas mengajar, namun belum dilaksanakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, seperti: pelatihan penyusunan Satuan Acara Perkuliahan, beberapa macam metodologi pengajaran, ataupun pemantauan kehadiran mengajar.   
Hal lain yang menjadi bahan pemikiran yaitu belum adanya kesepakatan yang jelas apa yang harus dikerjakan dalam mengajar di bidang ilmu masing - masing karena belum adanya pembakuan untuk menilai bahwa seseorang telah mengajar dengan baik. Namun demikian ada bahan acuan bagaimana mengajar yang baik namun masih harus disempurnakan, disesuaikan dengan tujuan institusional sebagai acuan pelaksanaan visi dan misinya.Bertitik tolak dari bahan pemikiran inilah dapat disusun suatu kode etik yang sesuai dengan profesi pengajar sehingga menjadikan mengajar sebagai suatu kebanggaan dalam menjalankan tugasnya.

1.3.      Rumusan Masalah
            Pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang Etika profei Guru di Indonesia dan macam-macam ragam Peraturan tentang Kode Etik seorang guru ditinjau dari media atau sarana yang akan mengimformasikan pelanggaran Kode etik guru masih cendrung terjadi. Dan sebagai memenuhi tugas tentang Etika profesi.

1.4.      Tujuan
Manfaat dibuat makalah ini adalah:
Ø  Mahasiswa dapat mengerti apa yang dimaksud dengan kode etik profesi guru.
Ø  Untuk mengetahui pengertian etika profesi guru.
Ø  Untuk mengetahui konsep dasar etika profesi guru.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian kode etik Profesi Guru
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian tertentu. Profesi juga bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan Mills dalam buku Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada dasarnya profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau gaji. Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ø  Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
Ø  Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Ø  Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
Ø  Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
Ø  Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Ø  Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
Ø  Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
Ø  Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
Ø  Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru.
Guru sebagai profesi di Indonesia secara formal telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bertepatan dengan acara puncak peringatan Hari Guru Nasional XII, tanggal 2 Desember 2004.

2.2.      Syarat-Syarat Profesi Guru
National Education Associatiaon (NEA) (1948) dalam buku Profesi Keguruan menyarankan syarat-syarat profesi guru :
Ø  Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual
Ø  Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Ø  Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
Ø  Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
Ø  Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
Ø  Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Ø  Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Ø  Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Di samping itu, profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
Ø  Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
Ø  Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Ø  Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
Ø  Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
Ø  Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Atas dasar persyaratan tersebut, maka jabatan professional seorang guru Harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan itu. Demikian pula dengan profesi guru, yang mana harus ditempuh melalui jenjang pendidikan, seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IKIP dan Fakultas Keguruan di luar lembaga IKIP lainnya. Ada dua pendapat agak mirip yang menjelaskan syarat-syarat guru sebagai profesi. Kedua pendapat tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut.
Perbandingan dua pandangan tentang syarat pekerjaan disebut sebagai profesi. Sambas Suryadi (Westby Gybon, 1965i
Ø  Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah Mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan oleh masyarakat
Ø  Memerlukan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan teknik dan prosedur kerja yang unik dan berbeda dengan bidang pekerjaan lain Menuntuk adanya keterampilan atau keahlian
Ø  Memerlukan persiapan yang sengaja  dan sistematis untuk mengerjakan pekerjaan tersebut Untuk memperoleh keterampilan dan keahlian tersebut didukung oleh disiplin ilmu tertentu.
Ø  Memiliki mekanisme untuk melakukan seleksi secara efektif dan kompetitif. Memiliki kode etik yang menjadi pedoman bagi para anggotanya untuk melaksanakan tugas profesionalnya.
Mempunyai organisasi profesi untuk melindungi kepentingan anggotanya Sebagai konsekuensi dari proses layanan profesional yang diberikan kepada masyarakat, mereka yang bertugas dalam bidang pekerjaan tersebut berhak memperoleh imbalan finansial dengan sistem penggajian yang memadai.
( Sumber: Suparlan, Guru Sebagai Profesi, 2006: 70 – 71 ).
2.3.      Kode Etik Profesi Guru.
Merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki kode etik profesinya.

Struktur Guru dan Serta tugas nya masing- masing.
2.4.      Hak & Kewajiban / Tanggung Jawab Guru
Tugas keprofesionalan, guru berhak :
Ø  Penghasilan
Ø  Promosi & penghargaan
Ø  Perlindungan
Ø  Kesempatan untuk meningkatan kompetensi
Ø  Sarana & prasarana pembelajaran
Ø  Kebebasan dalam memberikan penilaian atau sanksi
Ø  Rasa aman & jaminan keselamatan
Ø  Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
Ø  Penentuaan kebijakan pendidikan
Ø  Kualitas akademik & kompetensi; & atau
Ø  Pelatihan & pengembangan profesi dalam bidangnya.

2.5.      Konsep Dasar Etika Profesi Guru
Menurut isi buku (Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang Pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.” Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.  Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
Ø  Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
Ø  Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
Ø  Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Ø  Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
Ø  Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
Ø  Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
Ø  Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
Ø  Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
Ø  Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

2.6       Penilaian Terhadap Etika Dan Profesi Guru
Kalau kita ikuti perkembangan Profesi Keguruan Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Seiring perjalanan waktu, guru-guru yang pada awalnya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru.
Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari Sekolah Guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852, karena mendesaknya keperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
Ø  Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
Ø  Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
Ø  Guru bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
Ø  Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
Ø  Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang perna mengecap pendidikan.
Kode Etik Guru Di Indonesia Bersumber pada :
Ø  Nilai nilai agama& pancasila
Nilai  nilai kompetensi,
Ø  Kompetensi kepribadian, pedagogic
Ø  Kompetensi sosial,
Ø  Kompetensi profesional

v  Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
v  Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
v  Aplikasi ilmu pengetahuan 
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.  Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan mengajar.
v  Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
v  Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
Ø   layanan administrasi pendidikan.
Ø   layanan instruksional.
Ø   layanan bantuan.
Yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh. Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu “gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional” dan “gugus kemampuan profesional.” Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.

2.7.      Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Kepala Sekolah SD 23 Tugu Utara Susiwi Astuti menemui salah satu siswa, Siti Maesaroh (8), yang mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan Guru Rohani. Susiwi berharap muridnya yang akrab disapa Maesa mau masuk sekolah lagi. Sejak Senin (3/9/2012) lalu, Maesa enggan belajar di sekolah. Dia mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan oleh wali kelas III SD Rohani.
“Saya datang minta maaf, sambil mengajak anaknya kembali ke sekolah. Saya lihat sih mau. Kalau dia (Maisa) sama saya bilang mau. Saya tanya, sekolah lagi ya, dia bilang ya mau,” ujar Susiwi yang baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD itu selama 5 bulan,. Sebelumnya, guru Rohani dilaporkan 4 murid yang didampingi orang tua masing-masing ke Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (5/9/2012) lalu. Siti Hanifah mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan oleh Rohani, Walikelas III SD itu sudah cukup lama. Hampir semua murid kemungkinan menjadi korbannya. Terutama, siswa kelas III. Maisa mengaku merasa ketakutan dengan perlakuan kasar dari wali kelasnya tersebut. Sejak Senin (3/9/2012) lalu Maisa bahkkan tak berani berangkat ke sekolah karena merasa trauma dengan hukuman yang diterimanya dari Rohani pada Jumat (31/8/2012) pekan lalu.
Kepada Kompas.com, Maisa bercerita bahwa hukuman itu diterimanya karena ia dinilai tidak mengerjakan PR mata pelajaran IPA. Rohani menyuruhnya mengerjakan ulang PR tersebut di sekolah. Tidak hanya itu, Maisa bahkan mengaku dipukul sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah PR dikembalikan kepada siswa, Maisa mendapatkan nilai nol meskipun sejumlah jawabannya benar. Angka nol itu ditulis sangat besar di halaman buku dan dibuat seolah menyerupai gambar wajah orang dengan dua mata dan hidung mirip angka enam. Di bawah nilai itu ditulis, “Tolong diulang kembali di rumah!” : (  sumber http:detik.com/pelanggarankode etik profesi guru /)

















BAB  III
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.

3.2.      Saran
Dalam pembahasan ini, Saya mengakui masih banyak terdapat kekurangan, baik dari segi penulisan kata maupun penjelasannya yang kurang tepat. Oleh karena itu Saya mohon kritikan dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.
           





Daftar  Pusataka

Ø  Suparlan, 2006 .Guru Sebagai Profes,.Jakarta: gramedia indonesia.
Ø  Sagala, Syaiful. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung : CV Alfabeta
Ø  Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Ø  Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Ciputat Pers


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika mengunjungi blogs ini harap komentar ya..