TUGAS MANDIRI
ETIKA PROFESI GURU
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
NAMA :
KURNIAWAN
NPM
:
120210098
PROGRAM STUDI : TEKNIK INFORMATIKA
KODE
KELAS : 131-LW005-M3
DOSEN :
MELISA.SH.Mh
UNIVERSITAS
PUTERA BATAM
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur atas kehadiran tuhan
yang Maha Esa atas berkat rahmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
mata kuliah Etika Profesi Guru ini dengan judul “Etika Profesi Guru“ dan saya
bersyukur telah diberikan kesehatan dan akal pikiran yang baik sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik, namun saya menyadari tugas
makalah yang saya buat ini jauh dari kesempuraan. Oleh karena itu, saya
bersedia menerima kritik dan saran demi kesempurnaan hasil makalah atau jurnal
yang saya buat ini.
Pada kesempatan kali ini tidak lupa
saya menyampaikan terima kasih setulus hati dan hormat saya kepada ”Ibu MELISA,SH.Mh” selaku dosen pada mata kuliah
“Etika Profesi” di UNIVERSITAS PUTERA
BATAM.
Akhir kata izinkan saya mengucapkan
terima kasih, semoga hasil makalah saya ini bermanfaat untuk menuju kearah
studi yang lebih baik.
Batam,10 Desember 2013
Kurniawan
Npm : 120210098
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang
....................................................................................... 1
1.2. Dasar
pemikiran...................................................................................... 3
1.3. Rumusan
Masalah................................................................................... 4
1.4. Tujuan..................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 5
2.1 Pengertian Kode Etik Profesi
Guru....................................................... 5
2.2. Syarat- syarat Profesi
Guru.................................................................... 7
2.3. Kode Etik Profesi Guru
......................................................................... 8
2.4. Hak & Kewajiban / tanggung jawab Guru.............................................. 9
2.5. Konsep Dasar Etika
Profesi Guru.......................................................... 10
2.6. Penilaian Terhadap Etika Dan Profesi Guru......................................... 11
2.7. Contoh Kasus
Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru........................ 14
BAB
III PENUTUP......................................................................................... 16
3.1. Latar
Belakang .................................................................................... 16
3.2. Saran.................................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah ini bermakud memberikan gambaran
mengenai mengajar yang baik sesuai dengan harapan pengajar dan mahasiswa serta
ukuran yang bagaimana yang dapat dipakai sebagai acuan serta perilaku yang mana
yang dianggap sebagai penyimpangan. Di samping itu juga ingin mengetengahkan
siapa yang sebaiknya bertindak sebagai individu yang berwenang membetulkan jika
seseorang dianggap menyimpang dari ukuran yang telah ditentukan.
Staf Guru atau pengajar merupakan unsur yang penting
dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas. Keberhasilan suatu perguruan
tinggi di antaranya tergantung dari keterampilan staf pengajar dalam mendorong
mahasiswa untuk belajar. Namun untuk sampai pada ukuran mengajar yang
profesional perlu dikaji beberapa hal yang berkaitan dengan proses mengajar.
Profesi
sebagai Guru atau pengajar masih memerlukan pengembangan lebih lanjut, walaupun
selama ini salah satu syarat yang digariskan pemerintah bahwa staf pengajar di
Perguruan Tinggi harus memiliki (minimal) pendidikan S-2. Selain itu apabila
sampai pada pengembangan staf pengajar,
karena satu dan lain hal, maka yang pertama yang ditingkatkan adalah kelanjutan
bidang ilmu yang dimiliki oleh staf pengajar tersebut, umpamanya dengan
mengirimkannya ke pendidikan S-2 sesuai dengan bidang ilmunya. Sangat jarang
yang sengaja dididik dalam keilmuan Pendidikan Tinggi (Higher Education),
sedangkan profesi Guru untuk pendidikan tinggi dituntut selain untuk
mengembangkan keahlian di bidang ilmunya juga dituntut mengembangkan keahlian
mengajarkan ilmunya tadi.
Masih terdapat anggapan di masyarakat
bahwa siapapun dapat mengajar sehingga tidak merasa perlu untuk mendalami ilmu
mengajar. Hal ini ada benarnya bagi mereka yang dapat mengajar dengan
sendirinya tanpa mempelajarinya, tapi tidak jarang individu yang tidak dapat
mengajar namun karena satu dan lain hal dituntut untuk mengajar. Selain itu
sejauh mana pemahaman yang diajar/murid dipedulikan, apakah yang diajarkan itu
difahami ataukah hanya sebatas selesai apa yang seharusnya diajarkan saja,
selain itu sesuaikah yang diajarkan itu dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun
hal yang demikian tidak dapat dikatagorikan dalam mengajar ataupun pengajar
yang profesional.
Hal lain yang perlu dikemukakan dalam
kaitannya dengan apa yang dikatakan profesional karena tidak ada satupun cara
mengajar yang dapat dipergunakan dalam setiap situasi mengajar, “unique” karena
itu dosen perlu menentukan cara mana yang tepat untuk dirinya dan cara belajar
mahasiswa serta tujuan yang ingin dicapainya. Seperti dikemukakan oleh Braskamp
& Ory, (1994, p.131), faculty thus need and crave “specific, diagnostic,
descriptive information”. Untuk hal ini lebih lanjut dikemukakan bahwa mengajar
itu dapat dipelajari apabila ada kemauan dari staf pengajar. Hal ini sesuai
dengan tuntutan bahwa salah satu dari kesiapan pengajar itu adalah belajar. Hal
ini juga dikemukakan jug oleh Richlin &Manning, (1995, p.1) about their
teaching and their students’ learning: they need to learn what works in
teaching specific subjects, parts of a specifics discipline, to their own
students, at specific times. ( sumber;
http://harian padang exprees.com )
Namun demikian karena mengajar itu
selalu berkaitan dengan tujuan dari suatu organisasi maka mengajar itu harus
dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian maka memerlukan suatu
patokan/pedoman dalam penyelenggaraannya sehingga dapat dinilai dan
dipertanggungjawabkan. Seperti dikemukakan oleh Richlin & Manning, (1995,
p. 3.), …To be accurate as possible, it is necessary to base evaluation on many
different standpoints.
Untuk menentukan ukuran mana yang akan
dipergunakan, maka perlu dikaji lebih dulu karena berdasarkan pengamatan belum
adanya kesepakatan dalam bagaimana menentukan cara mengajar yang sebaiknya
dilakukan dalam bidang ilmu tertentu.
Dari hal yang telah diuraikan diatas
maka perlu suatu pengkajian tentang pengajar yang profesional serta kaitannya
dengan ilmu yang harus diajarkan untuk selanjutnya dirumuskan mengenai etika
pengajar -yang disusun dalam apa yang disebut kode etik-, untuk menentukan mana
yang baik dan mana yang buruk.
1.2 Dasar
Pemikiran
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang
profesional diperlukan pengenalan terhadap profesinya. Pengajar juga sebaiknya
mengetahui bagaimana mengajar yang seharusnya. Menurut pengamatan tidak sedikit
pengajar/dosen yang datang untuk mengajar tidak melakukan persiapan, malah ada
yang hanya bertanya kepada mahasiswanya tentang pelajarannya yang telah
diajarkannya. Di lain pihak ada pula pengajar yang hanya memberikan sejumlah
bahan ajar dengan tidak mengindahkan apakah bahan itu dapat difahami
mahasiswanya atau tidak, yang penting bahan ajar selesai diberikan. Di samping
itu terdapat pula pengajar yang hanya mementingkan ilmu pengetahuannya,
(beberapa pengajar yang dalam waktu tertentu mendapatkan ilmu tambahan, karena sedang melanjutkan di S-2),
kemudian memberikan ilmunya tadi ke mahasiswa dengan tidak memikirkan apakah
ilmu itu sesuai untuk diberikan atau tidak. Selain itu ada pula pengajar yang
menganggap dirinya paling pandai serta sebagai sumber kekuasaan, sehingga apa
yang dikatakannya itu adalah benar dan mahasiswa harus mematuhinya.
Kenyataannya ilmu pengetahuan itu berkembang dan sumber informasipun berkembang
sehingga pengajar bukan satu-satunya sumber informasi.
Ada beberapa usaha yang telah
dilaksanakan untuk peningkatan kualitas mengajar, namun belum dilaksanakan dan
dipergunakan sebagaimana mestinya, seperti: pelatihan penyusunan Satuan Acara
Perkuliahan, beberapa macam metodologi pengajaran, ataupun pemantauan kehadiran
mengajar.
Hal lain yang menjadi bahan pemikiran
yaitu belum adanya kesepakatan yang jelas apa yang harus dikerjakan dalam
mengajar di bidang ilmu masing - masing karena belum adanya pembakuan untuk
menilai bahwa seseorang telah mengajar dengan baik. Namun demikian ada bahan
acuan bagaimana mengajar yang baik namun masih harus disempurnakan, disesuaikan
dengan tujuan institusional sebagai acuan pelaksanaan visi dan misinya.Bertitik
tolak dari bahan pemikiran inilah dapat disusun suatu kode etik yang sesuai
dengan profesi pengajar sehingga menjadikan mengajar sebagai suatu kebanggaan
dalam menjalankan tugasnya.
1.3. Rumusan Masalah
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui
tentang Etika profei Guru di Indonesia dan macam-macam ragam Peraturan tentang
Kode Etik seorang guru ditinjau dari media atau sarana yang akan
mengimformasikan pelanggaran Kode etik guru masih cendrung terjadi. Dan sebagai
memenuhi tugas tentang Etika profesi.
1.4. Tujuan
Manfaat
dibuat makalah ini adalah:
Ø Mahasiswa
dapat mengerti apa yang dimaksud dengan kode etik profesi guru.
Ø Untuk
mengetahui pengertian etika profesi guru.
Ø Untuk
mengetahui konsep dasar etika profesi guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian kode etik Profesi Guru
Guru
adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini
jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi
formal. Norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan
dan memberikan petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan
sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Secara estimologi,
istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin,
profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli
dalam melakukan suatu pekerjaan. Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang
bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian,
kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian
tertentu. Profesi juga bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat
dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan
intelektualyang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian
profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya)
tertentu. Sedangkan Volmer dan Mills dalam buku Administrasi Pendidikan
Kontemporer mengemukakan bahwa pada dasarnya profesi adalah sebagai suatu
spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan
training, bertujuan mensuplay ketrampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada
orang lain untuk mendapatkan bayaran atau gaji. Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Senada
dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang
diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara
khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan
dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru
mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku
profesinya.
Profesi
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
Ø Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
Ø Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
Ø Memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas;
Ø Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
Ø Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Ø Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
Ø Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
Ø Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
Ø Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan keprofesian bagi guru.
Guru
sebagai profesi di Indonesia secara formal telah dicanangkan oleh Presiden
Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bertepatan dengan acara
puncak peringatan Hari Guru Nasional XII, tanggal 2 Desember 2004.
2.2. Syarat-Syarat Profesi Guru
National
Education Associatiaon (NEA) (1948) dalam buku Profesi Keguruan menyarankan
syarat-syarat profesi guru :
Ø Jabatan
yang melibatkam kegiatan intelektual
Ø Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Ø Jabatan
yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
Ø Jabatan
yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
Ø Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
Ø Jabatan
yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Ø Jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Ø Jabatan
yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Di
samping itu, profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
Ø Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
Ø Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Ø Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
Ø Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
Ø Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Atas
dasar persyaratan tersebut, maka jabatan professional seorang guru Harus
ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan itu.
Demikian pula dengan profesi guru, yang mana harus ditempuh melalui jenjang
pendidikan, seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IKIP dan Fakultas
Keguruan di luar lembaga IKIP lainnya. Ada dua pendapat agak mirip yang
menjelaskan syarat-syarat guru sebagai profesi. Kedua pendapat tersebut dapat dijelaskan
dalam tabel berikut.
Perbandingan
dua pandangan tentang syarat pekerjaan disebut sebagai profesi. Sambas Suryadi
(Westby Gybon, 1965i
Ø Adanya
pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah Mempunyai fungsi dan signifikansi
sosial karena diperlukan oleh masyarakat
Ø Memerlukan
bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan teknik dan prosedur kerja yang unik
dan berbeda dengan bidang pekerjaan lain Menuntuk adanya keterampilan atau
keahlian
Ø Memerlukan
persiapan yang sengaja dan sistematis
untuk mengerjakan pekerjaan tersebut Untuk memperoleh keterampilan dan keahlian
tersebut didukung oleh disiplin ilmu tertentu.
Ø Memiliki
mekanisme untuk melakukan seleksi secara efektif dan kompetitif. Memiliki kode
etik yang menjadi pedoman bagi para anggotanya untuk melaksanakan tugas
profesionalnya.
Mempunyai
organisasi profesi untuk melindungi kepentingan anggotanya Sebagai konsekuensi
dari proses layanan profesional yang diberikan kepada masyarakat, mereka yang
bertugas dalam bidang pekerjaan tersebut berhak memperoleh imbalan finansial
dengan sistem penggajian yang memadai.
(
Sumber: Suparlan, Guru Sebagai Profesi,
2006: 70 – 71 ).
2.3. Kode Etik Profesi Guru.
Merupakan norma dan asas
yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap
dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat dan warga negara. Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang
professional harusnya mendalami serta memiliki kode etik profesinya.
Struktur
Guru dan Serta tugas nya masing- masing.
2.4. Hak
& Kewajiban / Tanggung Jawab Guru
Tugas keprofesionalan, guru
berhak :
Ø Penghasilan
Ø Promosi & penghargaan
Ø Perlindungan
Ø Kesempatan untuk meningkatan
kompetensi
Ø Sarana & prasarana pembelajaran
Ø Kebebasan dalam memberikan
penilaian atau sanksi
Ø Rasa aman & jaminan
keselamatan
Ø Kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi;
Ø Penentuaan kebijakan
pendidikan
Ø Kualitas akademik &
kompetensi; & atau
Ø Pelatihan & pengembangan
profesi dalam bidangnya.
2.5. Konsep Dasar Etika Profesi Guru
Menurut
isi buku (Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang Pertama ialah
agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh
ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan
menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib
membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani,
tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi,
cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan
kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.” Yang kedua adalah bahwa para
pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati
dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak
disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat
fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk
menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan
profesinya.
Kesimpulannya
adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini
tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa
profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib
menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk
mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang
telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka. Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari
bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani
dasar –dasar sebagai berikut:
Ø Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila
Ø Guru
memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing –masing .
Ø Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik ,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Ø Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
Ø Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan.
Ø Guru
secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya.
Ø Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
Ø Guru
bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
Ø Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.
2.6 Penilaian Terhadap Etika Dan Profesi Guru
Kalau
kita ikuti perkembangan Profesi Keguruan Indonesia, jelas bahwa pada mulanya
guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus
untuk memangku jabatan guru. Seiring perjalanan waktu, guru-guru yang pada
awalnya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi
guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dengan guru-guru yang lulus dari
sekolah guru.
Pada
mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus
yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari Sekolah Guru (Kweekschool)
yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852, karena mendesaknya keperluan
guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
Ø Guru
lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
Ø Guru
yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
Ø Guru
bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
Ø Guru
yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
Ø Guru
yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang
perna mengecap pendidikan.
Kode Etik Guru Di Indonesia Bersumber pada :
Ø
Nilai nilai agama& pancasila
Nilai nilai kompetensi,
Nilai nilai kompetensi,
Ø
Kompetensi kepribadian, pedagogic
Ø
Kompetensi sosial,
Ø
Kompetensi profesional
v Pekerjaan
Penuh
Suatu
profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi
merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang
tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup
khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
v Ilmu
pengetahuan
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu
utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan
esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu
pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
v Aplikasi
ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu. Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu
pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu
pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan
mengajar.
v Lembaga
Pendidikan Profesi
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus
dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan,
dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya
manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada
calon pendidik.
v Ruang
Lingkup Profesi Keguruan
Ruang
lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
Ø
layanan administrasi
pendidikan.
Ø
layanan instruksional.
Ø
layanan bantuan.
Yang
mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal
dan menyeluruh. Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus
yaitu “gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional” dan “gugus
kemampuan profesional.” Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi
yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang
mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
2.7. Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi
Guru.
Kepala Sekolah SD 23 Tugu Utara Susiwi
Astuti menemui salah satu siswa, Siti Maesaroh (8), yang mengaku menjadi korban
kekerasan yang dilakukan Guru Rohani. Susiwi berharap muridnya yang akrab
disapa Maesa mau masuk sekolah lagi. Sejak Senin (3/9/2012) lalu, Maesa enggan
belajar di sekolah. Dia mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan oleh wali
kelas III SD Rohani.
“Saya datang minta maaf, sambil mengajak anaknya
kembali ke sekolah. Saya lihat sih mau. Kalau dia (Maisa) sama saya bilang mau.
Saya tanya, sekolah lagi ya, dia bilang ya mau,” ujar Susiwi yang baru menjabat
sebagai Kepala Sekolah di SD itu selama 5 bulan,. Sebelumnya, guru Rohani
dilaporkan 4 murid yang didampingi orang tua masing-masing ke Komite
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (5/9/2012) lalu. Siti Hanifah
mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan oleh Rohani, Walikelas III SD itu sudah
cukup lama. Hampir semua murid kemungkinan menjadi korbannya. Terutama, siswa
kelas III. Maisa mengaku merasa ketakutan dengan perlakuan kasar dari wali
kelasnya tersebut. Sejak Senin (3/9/2012) lalu Maisa bahkkan tak berani
berangkat ke sekolah karena merasa trauma dengan hukuman yang diterimanya dari
Rohani pada Jumat (31/8/2012) pekan lalu.
Kepada Kompas.com, Maisa bercerita bahwa
hukuman itu diterimanya karena ia dinilai tidak mengerjakan PR mata pelajaran
IPA. Rohani menyuruhnya mengerjakan ulang PR tersebut di sekolah. Tidak hanya
itu, Maisa bahkan mengaku dipukul sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah PR dikembalikan kepada siswa,
Maisa mendapatkan nilai nol meskipun sejumlah jawabannya benar. Angka nol itu
ditulis sangat besar di halaman buku dan dibuat seolah menyerupai gambar wajah
orang dengan dua mata dan hidung mirip angka enam. Di bawah nilai itu ditulis,
“Tolong diulang kembali di rumah!” : ( sumber http:detik.com/pelanggarankode etik
profesi guru /)
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa guru professional akan tercermin
dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan
keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru
profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan
pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat
pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi.
Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara
pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
3.2. Saran
Dalam
pembahasan ini, Saya mengakui masih banyak terdapat kekurangan, baik dari segi
penulisan kata maupun penjelasannya yang kurang tepat. Oleh karena itu Saya
mohon kritikan dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa
yang akan datang.
Daftar Pusataka
Ø Suparlan,
2006 .Guru Sebagai Profes,.Jakarta: gramedia indonesia.
Ø Sagala,
Syaiful. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung : CV Alfabeta
Ø Soetjipto.
2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Ø Nurdin,
Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta :
Ciputat Pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika mengunjungi blogs ini harap komentar ya..